Senin 19 Sep 2011 20:44 WIB

Menakertrans berharap Proses Mediasi Freeport tidak berlanjut ke Pengadilan

Rep: Citra Listya Rini/ Red: cr01
Ribuan karyawan memadati jalan masuk ke Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika, Papua dan mogok kerja, Kamis (16/9).
Foto: Antara/Spedy Paereng
Ribuan karyawan memadati jalan masuk ke Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika, Papua dan mogok kerja, Kamis (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, berharap kisruh mogok kerja ribuan karyawan PT Freeport Indonesia tidak berlanjut pada tingkat pengadilan hubungan industrial.

Dia berharap proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen Freeport dengan serikat pekerja yang saat ini tengah berlangsung dapat segera menghasilkan kesepakatan bersama.

"Baru saja saya ketemu mereka (perwakilan serikat pekerja dan manajemen Freeport) dalam proses mediasi tahap kedua. Kita harapkan pandangan yang berbeda dapat mulai dibahas dengan titik pijak pada perundingan tentang Perjanjian Kerja Bersama. Kita harapkan mediasi kedua ini bisa berhasil," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/9).

Muhaimin meminta proses mediasi antara serikat pekerja dengan manajemen Freeport dapat segera menuntaskan perundingan sesuai dengan peraturan perundangan dan mekanisme yang ada. Sehingga, kata dia, tidak perlu sampai ada agenda mediasi yang ketiga.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpesan dalam melaksanakan proses perundingan mediasi ini kedua belah pihak diimbau untuk mengedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari perbedaan sudut pandang dan pendapat yang selama ini terjadi.

Hadir dalam proses mediasi antara serikat pekerja dan manajemen Freeport, antara lain Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Sahat Sinurat, perwakilan serikat pekerja PUK SPSI Freeport Indonesia, perwakilan manajemen perusahaan, DPN Apindo, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan kabupaten Mimika, serta tim media pusat dan daerah.

"Kita berharap dalam perundingan mediasi tahap dua ini dapat ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Sebab kalau sudah masuk agenda mediasi ketiga dan tetap tidak mencapai kesepakatan, maka tidak tertutup  kemungkinan akan terjadi proses peradilan hubungan industrial melalui pengadilan. Proses penyelesaian  konflik ini menjadi panjang," papar Muhaimin.

Permasalahan Ketenagakerjaan di Freeport bermula mengenai perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII tahun 2011-2013.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan Kemenakertrans, perundingan pembuatan PKB ini berlangsung selama 30 hari dari tanggal 20 Juli sampai 19 Agustus 2011, yang kemudian diperpanjang selama tujuh hari sampai tanggal 26 Agustus 2011. Namun perundingan tetap tidak menemukan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen Freeport.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement