REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai penting adanya perbaikan sistem bagi agen inspeksi (regulated agent). Pemerintah mempertahankan aturan terkait agen inspeksi, tapi perlu ada koreksi dalam pelaksanaannya agar efisien, tidak membebani, dan tidak ada double handling.
"Ini sudah kita sampaikan Menteri Perdagangan juga dan Perhubungan agar dibenahi sistemnya," kata Hatta usai memimpin rakor di kantornya, Rabu (7/9). Dia mengatakan, tidak boleh ada monopoli dalam agen inspeksi dan jangan ada biaya ekonomi lainnya.
Agen inspeksi ini melakukan pemeriksaan kargo di bandara. Saat ini, ada tiga agen inspeksi yang telah diutus oleh pemerintah, sedangkan volume kargo yang diterima di bandara per harinya cukup besar, sehingga sistemnya perlu ada perubahan.
"Memang sistemnya yang harus kita tata, misalkan ada barang dari dryport masuk ke (Bandara) Soekarno-hatta, seharusnya barang itu tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan di sana, dibongkar lagi," katanya.
Oleh karena itu, kata Hatta, pemeriksaan harus selesai antara Bea Cukai dan agen. "Yang melakukan x-ray harus satu, begitu selesai ya selesai naik pesawat, begitu," kata Hatta menegaskan.
Menhub Freddy Numberi terbuka jika ada pengusaha yang ingin menjadi agen inspeksi. "Itu tidak kita tentukan. Kita hanya kasih syarat, ini loh syaratnya, anda segera penuhi syarat itu, kita cek anda punya ini, punya ini, kita angkat jadi regulated agent," kata Hatta.
Freddy mengingatkan, pengusaha yang menjadi agen inspeksi perlu izin usaha. Freddy mengatakan, di Hongkong ada 1.400 agen inspeksi ada di Australia ada 300 lebih. Setiap operator mau kirim barang dipersilakan, tapi agen inspeksi sudah terdaftar dan punya alat-alat lengkap yang sudah sama dengan Bea Cukai.
Mendag Mari Elka Pangestu menambahkan, pemerintah segera berdiskusi dengan kalangan pengusaha "Yang dikeluhkan eksportir bukan aturannya tapi prosedurnya," ujar Mari. Aturan agen inspeksi diperlukan karena terkait dengan keamanan.