REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan bahwa Mitsubishi Corporation, PT Pertamina (Persero), dan PT Medco Energi Internasional, Tbk, dan PT Medco E & P Tomori Sulawesi terbukti bersekongkol, namun tidak juga membayarkan ganti rugi sebesar 709 juta Dolar.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan Rikrik Rizkiyana, LNG melayangkan somasi. Dalam somasi tersebut, meminta Mitsubishi Corporation memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan PT LNG Energi Utama, atas segala kerugian yang telah diderita.
"Baik kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya potensi keuntungan tersebut, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan, baik langsung maupun tidak langsung, yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," tegas kuasa hukum LNG dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Jika somasi tersebut tetap tidak diindahkan, maka LNG menggugat Mitsubishi baik secara perdata maupun pidana. "Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan baik dari kalangan swasta maupun kalangan institusi pemerintah untuk tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan Proyek Donggi-Senoro yang dapat merugikan klien kami, agar terhindar dari segala upaya hukum yang dapat kami tempuh untuk melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Klien kami," tuturnya dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui berdasarkan amar Putusan yang ditetapkan oleh KPPU, atas Perkara No. 35/KPPU-I/2010 terbukti ditemukan adanya persekongkolan oleh dan di antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina (Persero), dan PT Medco Energi Internasional, Tbk, dan PT Medco E & P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi rahasia dari kegiatan usaha LNG International Pty. Ltd serta melakukan persekongkolan untuk menyingkirkan PT LNG Energi Utama, yang merupakan anak perusahaan LNG International Pty Ltd, terkait proses Beauty Contest Proyek Donggi-Senoro.