REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menegaskan, pihaknya tidak berwenang mengeluarkan aturan mengenai debt collector. Oleh karenanya, Darmin menyampaikan kembali ihwal pentingnya ada aturan mengenai hal Tersebut. Dia tidak menyebut aturan itu dalam bentuk undang-undang, namun aturan tersebut harus ketat.
"Bank Indonesia tidak berwenang mengatur hal seperti itu, jadi kita menyampaikan semacam usulan bahwa ini bagaimana pun faktanya ada di masyarakat yang disebut debt collector kalau tidak ada aturannya, sementara mereka terus berprofesi, bukan hanya di bank, di mobil juga ada atau yang lain, itu nanti eksesnya mesti panjang," kata Darmin di sela ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM) ke-15 di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/4).
"Nah, kita selain bicara pengaturan perbaikan aturan, yang kita lakukan penerbitan kartu kredit, orang gajinya tujuh juta punya tujuh kartu kredit, yang benar saja, tidak bisa, itu berarti gaji yang tujuh juta sudah tujuh kali dihitung, semua hitung-hitung rumusnya sudah tidak benar, nah harus diperketat," kata Darmin menegaskan.
Mengenai kasus serupa seperti Citibank di luar negeri, Darmin mengatakan, "Ada saja, tapi tidak selalu di kita menjadi ramai karena kebetulan ada lagi yang meninggal sehingga besar sekali persoalannya," katanya. Mengenai sanksi kepada Citibank, Darmin enggan berkomentar soal itu.