REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menilai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), sudah memenuhi aturan perundang-undangan pasar modal. Menurutnya, jika dilihat dari UU Penyiaran, sebuah lembaga penyiaran tidak boleh memiliki lebih dari satu perusahaan penyiaran yang memanfaatkan publik.
''Tetapi kita harus lihat bahwa sebenarnya sepanjang itu benar dalam pengaturan PP penyiaran, tidak ada soal. Yang jadi soal, jangan sampai sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu frekuensi dan kemudia digunakan untuk satu produk yang sama. Tetapi itu tak mungkin mereka, SCTV dan Indosiar, lakukan,'' jelasnya.
Bagi Komisi I, lanjut dia, hal ini memang dilematis dan tidak bisa melarang apabila sebuah perusahaan ini benar dari sisi perushaannya. Yang tidak boleh, misalnya akuisisi SCTV dengan Indosiar, setelah akuisisi menjadi satu nama dan siaran di frekuensi yang berbeda. "Yang boleh itu beda siaran dan kontennya. Jadi tidak ada publik yang dirugikan. Kalau SCTV dan Indosiar tetap siaran dangan dua perusahaan yang berbeda dan nama produknya berbeda, itu tidak apa-apa meskipun pemiliknya sama," ujarnya.
Roy menyatakan, semuanya tidak akan ada yang melanggar jika UU Penyiaran yang baru, disahkan. Karena UU penyiaran yang baru ini dengan digitalisasi dan nantinya akan benar-benar bisa mengembangkan televisi yang masih lokal agar bisa bersaing dengan televisi nasional. Namun, yang nasional tidak harus dipenggal demi yang lokal.
Jika digitalisasi, maka satu frekuensi bisa dibagi menjadi 6-8 konten. "Satu frekuensi tidak akan apa-apa meskpun isinya banyak, ini namanya win-win solution," imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Roy, lebih baik semua pihak jangan saling memaksakan di era transisi UU penyiaran. Karena UU penyiaran yang baru saat ini sedang digodog. Dia juga menilai, rencana akuisisi kedua stasiun tv ini tidak akan terjadi monopoli lantaran masih banyak kompetitor.
"Lebih baik tak usah saling ngotot, santai saja. Kalau dari UU Perseroan Terbatas dan Pasar Modal, tidak ada yang dilanggar dan mereka bisa teruskan. Tetapi kalau nantinya pada saat siaran, akan dilihat lagi apakah siarannya menabrak UU Penyiaran apa tidak," ujarnya.