Senin 04 Apr 2011 21:50 WIB

Di Amerika Serikat, Debt Collector yang 'Rese' Bisa Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi
Foto: newyorklawyeradda.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keluhan-keluhan mengenai sikap kasar para penagih utang kartu kredit (debt collector) kerap terlihat di surat pembaca di sejumlah surat kabar di Indonesia. Mulai dari dibentak, dirongrong, hingga didatangi ke rumah dan diancam.

Di Amerika Serikat, cara-cara semacam ini dilarang keras sesuai dengan Fair Debt Collection Practices Act sejak 1977. Bahkan bila nasabah tidak berkenan dengan cara penagih utang kartu kredit menagih, dia bisa menuntut si debt collector.

Bagaimana caranya? Dalam laman US Federal Trade Commission dijelaskan bahwa nasabah berhak menyeret penagih utang ke meja hijau bila dirasa sudah melanggar hukum. Jangka waktu penuntutan ini selama setahun setelah tanggal peristiwa.

Bila nasabah menang melawan debt collector, maka hakim akan meminta penagih utang membayar biaya kerusakan yang nasabah derita, selama nasabah bisa membuktikan kerusakan itu terkait si debt collector. Ini, misalnya, seperti biaya hilangnya pendapatan atau biaya pengobatan.

Bahkan, bila nasabah tidak bisa membuktikan ia mengalami kerugian aktual, hakim masih bisa memaksa si penagih utang membayar hingga seribu dolar AS. Tidak hanya individu, tuntutan ke penagih utang kartu kredit bahkan bisa dalam bentuk class action dengan kemungkinan biaya kerusakan yang bisa dibayar mencapai 500 ribu dolar AS.

Di Indonesia, aturannya belum serinci ini. Bank Indonesia berbekal Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 dalam pasal 21 hanya menyatakan: Dalam hal Penerbit melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 13, maka Penerbit bertanggung jawab atas kerja sama tersebut.

Dalam penjelasan disebutkan: Yang dimaksud dengan 'pihak-pihak di luar pihak lain dalam ayat ini misalnya perusahaan jasa pengiriman dokumen, agen pemasaran, atau jasa penagihan.

Dalam surat edaran BI nomor 11/10/DASP tertanggal 13 April 2009, Bagian VII Penyelenggaraan Kegiatan APMK huruf D.4.b. hanya disebutkan bahwa, Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tesrebut, selain harus dilakukan dengan ketentuan huruf a (kolektibilitasnya diragukan), juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement