Jumat 01 Apr 2011 18:10 WIB

BI Tak Punya Aturan Soal Debt Collector

Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Gubernur BI, Muliaman A Hadad menyatakan, sejauh ini BI tidak memiliki aturan untuk mengawal sepak terjang debt collector di lapangan. “Kita tidak punya akses ke sana. Mereka kan punya asosiasi sendiri. Jadi kami serahkan pembuatan aturan tersebut bagi para pemegang kartu,” katanya.

Meskipun demikian, BI terus mengimbau para debt collector selalu menggunakan tata cara penagihan yang sopan dan beretika. “Jangan sampai terjadi ekses-ekses berlebihan,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang nasabah Citibank tewas diduga dianiaya para debt collector pada Selasa (29/3). Ia ditemukan meninggal di bank yang berkantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan itu. Dari hasil penyelidikan petugas, korban dianiaya di ruang khusus saat ia tengah negosiasi utangnya.

Terkait kasus ini, pihak Citibank tidak mau berkomentar banyak. Mereka hanya menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga. “Kami pun bekerja sama dengan keluarga untuk membantu mereka di saat yang sulit ini,” tutur Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya.

Menurutnya, pihak Citibank telah melimpahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement