Ahad 20 Nov 2016 13:51 WIB

Kinerja Saham Syariah Lebih Tinggi dari IHSG

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pekerja memantau perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. ilustrasi (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memantau perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. ilustrasi (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat,kinerja saham syariah lebih tinggi dibandingkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain itu, dari 535 jumlah emiten yang memperdagangkan sahamnya sebanyak 61 persen atau 311 emiten merupakan saham berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi syariah di Indonesia memiliki peminat dan porsi yang cukup besar.

“Performance saham-saham syariah memberikan kinerja return year to date sebesar 18 persen, sedangkan IHSG tumbuh 13 persen” ujar Direktur BEI Alpino Kianjaya di Jakarta, Ahad (20/11).

Berdasarkan data BEI, per 16 November 2016 saham syariah memiliki cakupan pasar sekitar 56 persen yakni Rp 3,142 triliun dari total market cap yang mencapai Rp 5,607 triliun. Selain itu, nilai transaksi saham syariah juga tercatat cukup besar yakni 57 persen dan saham nonsyariah sebanyak 43 persen. Saham syariah juga mencatatkan volume transaksi paling tinggi yakni 51 persen, dibandingkan dengan saham nonsyariah yang jumlahnya mencapai 49 persen.

Sementara itu, Direktur BEI Nicky Hogan mengatakan, sektor saham syariah paling besar yakni perdagangan, jasa dan investasi yang mencapai 26 persen disusul oleh properti sebesar 18 persen, dan industri dasar sekitar 15 persen. Nicky menjelaskan, prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), sepanjang fatwa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah didasarkan pada fatwa DSN.

Ada beberapa kriteria proses seleksi saham syariah yang termasuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu jenis usaha harus sesuai syariah dan saham syariah tercatat di BEI. Selain itu, hutang berbasis riba terhadap total aset perusahaan tidak lebih dari 45 persen, dan pendapatan nonhalal terhadap total pendapatan tidal lebih dari 10 persen.

Baca juga: IHSG Menurun 1,18 Persen dalam Sepekan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement