Senin 24 Sep 2018 18:42 WIB

Tak Dapat Dana Sawit, Petani Swadaya Merasa Dianaktirikan

Selama ini hanya petani plasma yang menikmati manfaat dari dana sawit

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Petani di kebun kelapa sawit.  (Ilustrasi)
Foto: Darmawan/Republika
Petani di kebun kelapa sawit. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petani Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah atasi persoalan-persoalan petani kelapa sawit. Sebab, dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) belum menyentuh petani.

Ketua SPKS Mansuetus Darto mengatakan, dana BPDP KS hanya disalurkan kepada petani plasma termasuk replanting. Padahal, petani plasma merupakan tanggung jawab perusahaan.

"Lagi-lagi, ini uang dari industri ya kembali ke industri karena petani plasma kan selama ini dibina industri. Jadi sama saja," katanya saat ditemui dalam Konferensi Pers di Kekini Cikini, Senin (24/9).

Selama ini petani swadaya dianaktirikan dengan alasan lembaga yang tidak jelas. Padahal pembentukan lembaga bisa dilakukan dengan campur tangan pemerintah. Industri juga mengganggap sulit mengurus petani swadaya lantaran keberadaannya di kawsan hutan.

"Padahal tidak semua," katanya.

Ia menambahkan, petani swadaya sudah puluhan tahun tidak dibina sehingga kini saatnya menjadi fokus pemerintah. Sedikitnya, ada 3,2 juta hektare lahan petani swadaya sementara hanya sekitar 1 juta hektare lahan petani plasma.

"(Petani plasma, red) terdata dengan bagus, tercatat di perusahaan dan di Pemda. Yang swadaya itu yang tidak terdata," lanjut dia.

Moratorium kelapa sawit telah ditetapkan melalui Inpres No.8 Tahun 2018. Moratorium selama tiga tahun ini, ia melanjutkan, harus dijadikan momentum untuk pembenahan agar dana sawit bisa menyentuh petani swadaya.

Terkait pengelolaan dana sawit, DPR pun berencana memasukkan dana sawit sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun diakui Darto, hal tersebut tidak akan mengubah nasib petani swadaya karena tetap melalui proses birokrasi yang panjang.

Dana sawit yang dikelola telah diatut dalam Undang-Undang termasuk kutipan sebesar 50 dolar AS yang diperintahkan Pasal 93 UU Perkebunan tahun 2014. Untuk itu, ia meminta DPR, KPK dan BPK melakukan audit mengingat dana tersebut merupakan uang negara.

Ada solusi terbaik dalam memaksimalkan dana sawit tersebut. Menurutnya, adalah dengan meletakkan BPDP KS di bawah Kementerian Pertanian. Sebab, sebagai kementerian teknis yang menangani langsung di lapangan, Kementan diyakini mampu menjadi leading untuk Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement