Selasa 21 Jun 2016 14:31 WIB

BI Nilai Tax Amnesty Bisa Naikkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
 Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia menilai asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBNP 2016 sebesar 5,2 persen masih bisa tercapai dengan memasukkan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pemerintah memasukkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, naik 0,1 persen dari pembahasan yang dilakukan pemerintah dengan Komisi XI sebelumnya 5,1 persen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo mengatakan, BI ‎ sebenarnya memberikan kisaran pertumbuhan ekonomi (PE) antara 5 persen-5,4 persen. Namun BI dapat memahami apabila pertumbuhan ekonomi ini naik ke 5,2 persen, bisa dikarenakan pemanfaatan dana dari pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum dimasukan.

"‎Jadi kalau seandainya TA (tax amnesty) dimasukkan, seberapa besar penerimaan negara yang diperoleh dari TA dan seberapa besar dana yang digunakan untuk mendukung pengeluaran pemerintah itu akan bisa membantu peningkatan PE‎ (pertumbuhan ekonomi)," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6).

Agus menjelaskan, perbedaan angka pertumbuhan ekonomi dari 5,3 persen yang turun menjadi 5,1 dan diubah kembali menjadi 5,2 persen sangatlah wajar. Sebab pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat dipengaruhi pertumbuhan perekonomian dunia.

"Sekarang PE kita belum didukung permintaan dalam negeri yang memadai," kata Agus.

Agus menjelaskan, ‎pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen dalam menyerap dana repatriasi dari tax amnesty. Apalagi saat skema ini berjalan dengan baik maka akan banyak dana yang masuk ke dalam negeri.

Pemerintah, kata Agus, berharap dana ini bisa dimasukkan ke dalam pembangunan infrastruktur. Sebab keinginan pemerintah dalam membangun infrastruktur secara cepat masih terhambat pendanaan. Meski demikian, dana ini pun telah dipersipakn untuk masuk instrumen lain.

"Ini akan diterima oleh pasar uang atau pasar modal. Itu telah kami bicarakan," ujar Agus.

Dia menuturkan, ‎dana dari hasil repatriasi nantinya bisa masuk ke instrumen seperti SB valas atau term deposit valas. Selain itu BI juga bisa menerbitkan negotiable certificate of deposit‎ (NCD) atau commercial papers. Namun karena instrumen ini bersifat sementara BI tetap berharap dana yang masuk bisa dialirkan ke kegiatan produktif untuk pembangunan, investasi, atau pembiayaan infrastruktur lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement