Kamis 26 Dec 2019 01:00 WIB

Menhub Belum Tentukan Sanksi untuk PO Bus Sriwijaya

Sanksi untuk PO bus Sriwijaya menunggu hasil penyelidikan KNKT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).
Foto: Antara/Pelsen Abadi
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi belum menentukan bagaimana sansi yang diberikan terhadap PO Bus Sriwijaya. Sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang menimpa bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso BM dengan nomor polisi BD 7031 AU di Dempo Tengah, Pagaralam, Sumatra Selatan Senin (23/12).

Sanksi untuk PO bus dapat diberikan setelah hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai dilakukan. “Tergantung kasusnya apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur,” kata Budi saat ditemui di Rumah Dinas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (25/12).

Baca Juga

Budi memastikan saat ini sudah melakukan upaya intensif dengan menugaskan personel dari KNKT dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Budi menegaskan KNKT akan mencari penyebab kecelakaan tersebut.

“Tentu upaya mencari penyebab adalah dalam rangka menjaga keselamatan,” tutur Budi.

Budi meminta operator bus dan sopir dapat mengutamakan keselamatan karena membawa penumpang yang cukup banyak. Budi juga menuturkan rasa duka citanya terhadap korban yang meninggal atas kejadian tersebut.

“Saya mengucapkan duka cita semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat di sisi Nya,” ujar Budi.

Saat kejadian, kecelakaan terjadi saat malam hari. Bus berukuran besar tersebut menabrak dinding penahan tikungan Lematang Indah sehingga masuk ke dalam jurang dengan kedalaman kurang lebih 150 meter. Bus jatuh ke dasar aliran sungai Lematang.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Polres Pagaralam, kronologi kejadian yakni bus pada awalnya membawa penumpang kurang lebih 50 orang dan berjalan dari arah Bengkulu ke Palembang. Bus berangkat kurang lebih pukul 14.00 WIB.

Saat melewati tempat kejadian perkara (TKP) yakni tikungan Lematang Indah kilometer 9 Kota Pagar Alam, bus melaju dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya bus menabrak dinding pembantas sehingga masuk ke jurang sedalam kurang lebih 150 meter dan jatuh ke tengah aliran sungai Lematang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement