Rabu 06 Feb 2013 18:07 WIB

Waspadalah, Ini 6 Ciri Investasi Bodong

Rep: Nur Aini/ Red: Heri Ruslan
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima aduan masyarakat yang sebagian besar mengenai investasi bodong. Lantaran hal itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai tawaran investasi yang berasal dari lembaga jasa keuangan namun tidak masuk dalam pengawasan otoritas.

Investasi bodong, menurut OJK, memiliki sejumlah ciri-ciri spesifik. Investasi yang perlu diwaspadai masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return).

2. Jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).

3. Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.

4. Penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.

5. Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe).

6. Jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika Online, Rabu (6/2), OJK menyatakan telah menerima 100 aduan sejak layanan informasi dan pengaduan masyarakat dibuka pada 21 Januari 2013. Menurut OJK, masyarakat yang mengetahui tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan dapat melaporkannya ke polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement