Kamis 17 Mar 2011 20:25 WIB

Gawat, BUMN tak Lagi Berminat Masuk Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, memastikan tidak ada perusahaan milik negara yang masuk ke PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) untuk menjadi pembeli 7 persen saham divestasi jatah pemerintah tahun 2010. "Kami menyatakan tidak ada minat BUMN untuk membeli saham divestasi itu. Bukan batal, tetapi memang kami tidak berminat untuk penawaran ini," kata Mustafa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3).

Diketahui, pada 18 Maret 2011 merupakan batas waktu (deadline) negosiasi penawaran saham Newmont. Sesuai perjanjian dengan pihak pemerintah Indonesia, Newmont harus mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah hingga 24 persen. Saat ini, saham yang didivestasikan tersisa 7 persen dan masih menunggu keputusan siapa pihak yang menjadi pembeli.

Menurut Mustafa, untuk divestasi 7 persen saham Newmont yang terakhir ini Kementerian BUMN menyatakan tidak lagi mengarahkan BUMN masuk ke perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut. Sebelumnya, pemerintah disebut-sebut akan melimpahkan pembelian saham Newmont dengan memprioritaskan dua BUMN Tambang yaitu PT Aneka Tambang dan PT Batubara Bukit Asam.

"Untuk divestasi 7 persen saham yang dilakukan sebelumnya ya...BUMN berminat. Tetapi divestasi yang terakhir ini kami sama sekali tidak menyampaikan penawaran apapun," tegas Mustafa.

Ia beralasan, jika BUMN Tambang masuk ke Newmont hanya akan menjadi pemegang saham minoritas sehingga kontribusinya terhadap yang bersangkutan tidak akan terlalu besar. Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan agar Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP) masuk untuk mengakuisisi 7 persen saham divestasi Newmont, namun hingga kini belum ada keputusan.

Mustafa berpendapat, dalam proses divestasi ini akan lebih bagus PIP yang akan masuk. "Tetapi kita serahkan kepada Menteri Keuangan atau kepada Pemda saja," ujar Mustafa.

Menurut catatan, Newmont selama tahun 2010 menyetor kewajiban kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 5,761 triliun, terdiri atas setoran kewajiban pajak penghasilan Rp 4,658 triliun, pajak atas dividen Rp 636 miliar, PPh karyawan Rp 177 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 24,3 miliar. Sedangkan pembayaran royalti produksi mencapai Rp 265,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement