REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penundaan penerapan PMK No 241/2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor hendaknya tidak diberlakukan bagi komoditas pangan. Namun juga bagi non pangan utamanya bahan baku industri.
"Kami meminta 57 itu kan hanya sektor pangan, tapi kita juga minta yang non pangan kan banyak. Yang kami usulkan itu untuk sektor perindustrian," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, usai Sosialisasi ASEAN dan RUU perdagangan dengan APINDO Jumat sore (21/1).
Sofjan menyesalkan sikap Menteri Keuangan yang tidak mengajak diskusi terlebih dahulu terkait dengan penetapan PMK itu. "Kami sesalkan, Menteri keuangan tidak mengajak lagi. Padahal inikah tarif harmonisasi," jelasnya.
Menurut Sofjan, sangat disayangkan jika bahan baku dikenakan bea masuk, sedangkan barang jadi dibebaskan begitu saja. Padahal bahan baku sangat penting untuk mendorong industri.
Apalagi setelah berbagai Free Trade Agreement ini diberlakukan barang jadi dengan mudah masuk tanpa dikenakan bea masuk. "Ini jelas sangat merugikan pengusaha," katanya.
Sofjan juga mempertanyakan mengenai penundaan sejumlah pos tarif pada PMK 241/2010. Apakah mereka yang telah membayar bea masuk itu uang dikembalikan. "Misal apakah Rp 100 miliar itu bisa kembali , tentunya itu kita inginkan, tapi sepertinya sulit karena kalau sudah masuk kantong pemerintah maka akan susah keluarnya," ucapnya.