Rabu 29 Dec 2010 06:51 WIB

Tahun Depan: Mesin Cuci Lemari Es dan AC Wajib Ber-SNI

Rep: Shally Pristine/ Red: Siwi Tri Puji B
kulkas di toko elektronik. Tahun depan, semua produk lemari es wajib mengantongi SNI
Foto: .
kulkas di toko elektronik. Tahun depan, semua produk lemari es wajib mengantongi SNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Standar Nasional Indonesia (SNI) mesin cuci, lemari es, dan pengondisi udara (AC) akan diberlakukan secara wajib mulai tahun depan.

Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Ali Soebroto Oentaryo, mengatakan, penerapan tiga SNI wajib ini menyusul tiga standar produk elektronika lainnya yang sudah diberlakukan mulai April 2010. Tahun ini, pemerintah memberlakukan SNI wajib untuk televisi CRT, pompa air, dan seterika. Selain SNI, pemerintah juga mewajibkan produk yang beredar menggunakan bahasa Indonesia dalam labelnya.

Ali memprediksikan, omzet dari industri elektronik di pasar domestik akan meningkat sebesar 30 persen pada tahun depan. Sementara, tahun ini nilainya mencapai Rp 23 triliun. Dia menghitung, penetrasi penjualan televisi hampir mendekati 100 persen, bahkan satu rumah tangga kerap memiliki lebih dari satu televisi. Sementara penetrasi lemari es sekitar 60 persen dan mesin cuci sekitar 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement