REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lelang Suryanto menjelaskan adanya mafia lelang atau sistem kongsian dalam pelelangan aset negara tidak merugikan kekuangan negara. Hanya saja dengan adanya mafia tersebut harga aset yang seharusnya diperoleh menjadi tidak maksimal.
"Bukan kerugian, hanya saja harga yang seharusnya diperoleh menjadi tidak maksimal. Karena mereka kongsian harganya jadi tidak kompetitif," ujar Suryanto, ketika dihubungi Republika, Jumat (17/12).
Misalkan, jika nilai utang suatu perusahaan sebesar Rp 100 juta. Kemudian aset jaminan yang disita Rp 80 juta. "Tapi karena ada kongsi itu nilai yang seharusny bisa dapat Rp 85 juta hanya Rp 80 juta," tuturnya.
Suryanto mengatakan sebelum lelang, tim penilai telah menetapkan batas bawah harga aset. Ada yang namanya nilai liquidasi atau nilai terendah yang dipergunakan untuk dasar penetapan harga.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menambahkan mafia yang dimaksud yakni adanya praktik tidak sehar dalam lelang. Sehingga pembentukan harganya menjadi tidak maksimal walaupun sudah melebihi harga limit. "Secara legal formal mereka mengikuti prosedur lelang, makanya mekanisme lelang dibuat setranparan mungkin dan good governance yang baik," ujarnya.