Selasa 23 Nov 2010 01:57 WIB

UU OJK Bakal Molor Lagi

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Hatta Rajasa
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski sudah masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah pesimistis Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat selesai sampai dengan akhir tahun ini. 

Sikap pesimis itu mengingat batas waktu penyelesaian yang kini tidak kurang dari 1,5 bulan lagi.  Akibatnya amanat Undang-Undang Bank Indonesia (BI) Pasal 34 tentang pembentukan OJK terancam dilanggar jika pemerintah tidak menyiapkan suatu langkah hukum 

Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, mengungkapkan pemerintah baru saja bertemu dengan BI terkait dengan pembentukan OJK tersebut. Keduanya sepat bahwa OJK ini harus tetap berjalan.

Walaupun begitu harus diakui pembahasan Undang-Undang OJK di Dewan kini belum di mulai juga sehingga ada potensi  akan terlewati batas akhir waktu pembentukannya. "Tapi paling tidak sudah ada kesepakatan memang, kita harus menyelesaikan itu dan tidak bisa tidak harus jalan," ujar Hatta, Senin (22/11).

Selain Undang-Undang OJK, menurut Hatta ada beberapa Undang-Undang lain yang mendesak untuk diselesaikan, yakni UU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan Mata Uang. Dengan waktu yang tersisa saat ini, Hatta pun tidak menampik kemungkinan penyelesaian UU itu molor diluar jadwal seharusnya. "Kalau kita lihat sekarang sudah November, saya tidak bisa mengatakan akan selesai Desember," ucap

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement