REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor: SE-294/MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun 2011, jatah untuk Kementerian BUMN tahun 2011 sebesar Rp 140,7 miliar. Semula Kementerian BUMN mengajukan anggaran sebesar Rp 227,5 miliar untuk tahun 2011.
''Setelah pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Baseline anggaran Kementerian BUMN tahun 2011 yang disetujui hanya sebesar Rp 140,7 miliar,'' kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (6/9).
Nantinya, anggaran tersebut sebesar Rp 74,8 miliar untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Sisanya sebesar Rp 65,9 miliar untuk keperluan program pembinaan BUMN.
Namun, Mustafa menyampaikan kebutuhan anggaran yang diajukan tersebut belum bisa menampung beberapa hal. Dia mengatakan misalnya untuk mengganti kendaraan dinas roda empat yang berumur lebih dari 10 tahun mengingat biaya pemeliharaan yang relatif lebih besar. ''Termasuk juga, kelanjutan renovasi gedung kantor Kementerian BUMN. Dan, revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2010,'' ujarnya.
Sementara itu, berbicara realisasi penyerapan anggaran Kementerian BUMN, sampai dengan 31 Juli 2010 sebesar Rp 25,4 miliar atau 22,25 persen dari total anggaran Rp 114miliar terhadap APBN. Sedangkan terhadap APBN-P sebesar 15,29 persen dari total anggaran Rp 166,2 miliar.