Ahad 22 Aug 2010 01:27 WIB

Blackwater Setujui Denda 42 Juta Dolar karena Pelanggaran Ekspor

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Perusahaan keamanan swasta yang dulu dikenal sebagai Blackwater Worldwide setuju untuk membayar denda 42 juta dolar Amerika Serikat karena melanggar peraturan ekspor, New York Times melaporkan Jumat malam. Blackwater, yang telah mengubah namanya menjadi Xe, memperoleh nama buruk di Irak setelah sejumlah penjaga yang melindungi konvoi melepaskan tembakan di sebuah persimpangan di Baghdad yang sibuk pada September 2007, yang menewaskan sebanyak 17 warga sipil.

Denda tersebut terkait dengan ratusan pelanggaran, termasuk ekspor senjata gelap ke Afghanistan dan penyediaan penembak jitu untuk melatih pejabat polisi Taiwan, lapor Times, yang mengutip pejabat-pejabat perusahaan dan pemerintah yang dekat dengan perjanjian itu. Penyelesaian yang tak diumumkan itu terjadi setelah pembicaraan panjang antara Xe dan para pengacara Deplu AS yang memungkinkan perusahaan tersebut untuk menghindari tuduhan kriminal, kata Times.

Lima eksekutif dari perusahaan kontroversial itu masih menghadapi penuntutan dengan tuduhan senjata, sementara dua bekas pegawainya menghadapi tuduhan pembunuhan setelah dua warga Afghanistan tewas di Kabul pada Mei 2009. Meskipun ada denda itu, Xe masih dapat memperebutkan kontrak pemerintah, menurut Times.

sumber : ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement