REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA--Australia melanggar kesepakatan dagang internasional, karena menolak impor apel dari Selandia Baru. Demikian vonis Organisasi Perdagangan Internasional, WTO, Senin kemarin.
Australia sejak lama merupakan mitra dagang paling penting bagi Selandia Baru. Namun, selama 90 tahun terakhir ini menerapkan ketentuan sangat ketat bagi impor apel dari negeri jiran ini.
Dua negara bertetangga ini, satu sama lain menerapkan aturan impor sangat ketat bagi produk pertanian, dengan alasan untuk melindungi sektor pertanian mereka dari berbagai penyakit.
Dalam suatu laporan tebal, WTO menilai penolakan Australia atas apel Selandia Baru tidak berdasarkan argumen ilmiah. Dan karena itu merugikan perdagangan.
Berdasarkan vonis WTO ini, impor apel dari Selandia Baru ke Australia tidak akan mengalami hambatan lagi. Demikian juga impor ke negara-negara Asia lain, yang selama ini mengikuti kebijakan Australia.