JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, terkait gagalnya negosiasi ulang terhadap 228 pos tarif dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA). DPR kecewa dengan hasil negosiasi ulang itu yang menemui jalan buntu.
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, tidak menyangka mekanisme negosiasi ACFTA berformat seperti seminar. ''Saya kecewa dengan cara diplomasinya,'' kecam politikus dari Partai Golkar ini ketika dihubungi Republika, Senin (5/4).
Airlangga heran dengan sikap pemerintah yang terkesan bersedia menukar penundaan pos tarif dengan bantuan dari Cina. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak sepadan. Selain itu, tindakan Kementerian Perdagangan seolah berjalan sendiri dalam pembicaraan ulang dan tidak melibatkan Kementerian lainnya. ''Dan upaya ini (renegosiasi) dianggap sudah maksimal,'' sesalnya.
DPR segera memanggil Menteri Perdagangan dan pejabat lain yang terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait hal ini. DPR juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi pelaksanaan ACFTA. ''Penundaan adalah hak negara yang menandatangani perjanjian,'' katanya.
Sebelumnya, Indonesia dan Cina sepakat melanjutkan implementasi ACFTA sesuai jadwal tanpa penundaan 228 pos tarif yang diusulkan para pengusaha Indonesia. Sebagai gantinya, Cina menawarkan bantuan untuk peningkatan daya saing UKM Indonesia.