Rabu 08 Feb 2023 07:26 WIB

Kemenperin Kejar Target Transaksi Produk Dalam Negeri Senilai Rp 250 Triliun

Kemenperin mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun.

Pengunjung mengamati alat kesehatan dalam Pameran Teknologi Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes) di Tangerang, Banten, Kamis (3/11/2022). Kementerian Perindustrian berupaya mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati alat kesehatan dalam Pameran Teknologi Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes) di Tangerang, Banten, Kamis (3/11/2022). Kementerian Perindustrian berupaya mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berupaya mengejar target transaksi produk dalam negeri senilai Rp 250 triliun. Hal itu akan dikejar dengan tiga langkah yang ditetapkan usai Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian.

"Target sebesar Rp 250 triliun tersebut akan dikejar dalam pelaksanaan Temu Bisnis Tahap V yang mengundang 1.200 peserta yakni perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, perusahaan industri, serta asosiasi yang terkait pengadaan barang jasa pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Langkah pertama, lanjut Dody, adalah persiapan pembuatan modul realisasi serta modul komitmen penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah. Modul ini akan dapat dijadikan acuan dalam penggunaan produk dalam negeri di tiap kementerian/lembaga, BUMN/D, serta pemerintah daerah. Langkah percepatan kedua yang dilakukan adalah pelaksanaan interkoneksi data penggunaan produk dalam negeri dalam aplikasi SAKTI milik Kementerian Keuangan, SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi P3DN milik Kementerian Perindustrian.

"Interkoneksi data ini bisa dilaksanakan melalui kerja sama antara berbagai pihak, salah satunya melalui bantuan dari PT Telkom Indonesia Tbk. Keterbukaan data ini akan membantu proses pengawasan penggunaan PDN dalam pengadaan barang jasa pemerintah," ujar Dody.

Selanjutnya, guna mendukung tercapainya target transaksi dalam Temu Bisnis Tahap V, juga diperlukan pelaksanaan Temu Bisnis Virtual yang dilakukan secara berkala. Dody menyebutkan, setiap kementerian/lembaga dapat mendorong penggunaan PDN dengan melaksanakan temu bisnis antara penyedia dengan pemilik anggaran secara berkala.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement