Senin 02 Jan 2023 20:10 WIB

OJK Minta Industri Asuransi Hindari Praktik Perang Tarif

Kasus gagal bayar asuransi memang menjamur belakangan ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Konferensi Pers OJK: Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas 2023, Senin (2/1/2023)
Foto: Dok. OJK
Konferensi Pers OJK: Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas 2023, Senin (2/1/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat termasuk perang tarif. Hal ini untuk mengantisipasi penipuan nasabah atau kasus gagal bayar industri asuransi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan langkah tegas ini dilakukan di tengah kondisi pasar global yang masih berfluktuasi. OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent.

Baca Juga

"Perusahaan asuransi harus menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk perang tarif," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Mirza meminta besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis harus sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi. Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan OJK melakukan penguatan regulasi untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan produk atau layanan asuransi, terutama secara digital.

Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank. Serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.

"Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya," ucapnya.

OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja agen asuransi. Khususnya dalam kewajiban menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi.

Kasus gagal bayar asuransi memang menjamur belakangan ini. Sebut saja kasus yang menimpa nasabah asuransi Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement