JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memperluas kewenangan perbankan syariah untuk bisa menjadi nazir atau pengelola wakaf uang. Hal ini dinilai dapat memperkuat pengelolaan wakaf uang ke depan. Selama ini, perbankan syariah hanya bertugas menjadi mediator penerima wakaf sebelum disalurkan dan dikelola nazir. "Dengan bank...
Baca Selengkapnya di republika.id
';
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya