Sabtu 18 Jun 2022 09:14 WIB

OJK Atur Ketentuan Investasi Pembelian Saham oleh Perusahaan Pembiayaan

OJK ingatkan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham kecuali untuk usaha

Petugas membersihkan dinding di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas membersihkan dinding di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat mengingat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.

Sementara itu, larangan tersebut dikecualikan kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang maupun pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Baca juga : Asing Lepas Saham Bank, IHSG Terpangkas 1,61 Persen di Akhir Pekan

“Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/6/2022).

Adapun paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan. POJK mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Mei 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement