Senin 09 May 2022 14:50 WIB

Pahami Pinjol Si Primadona Layanan Keuangan Digital

Pinjol ilegal kerap memalsukan legalitas dari OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat.
Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seiring perkembangan teknologi, kemudahan dan layanan akses keuangan bagi masyarakat tentu menjadi tawaran menarik. Khususnya bagi mereka yang mengidamkan proses yang cepat dan mudah. Nah, ada satu yang menjadi primadona, entah karena kemudahan yang diberikan atau berita dengan tone negatif. Dialah pinjaman online atau biasa disebut pinjol.

Pinjol sering kita dengar baik dari perbincangan antarwarga, pembahasan di media informasi, serta artikel-artikel. Sama halnya dengan tulisan kali ini, yuk! kita kembali mengulang perkenalan dengan Pinjol.

Jadi sebenarnya pinjol itu berbahaya? Loh! Bukankah jenis layanan keuangan ini muncul dengan tujuan untuk memudahkan akses keuangan masyarakat dalam pinjaman uang. Bagi yang sudah paranoid, jika mendengar kata Pinjol dapat dipastikan ditimbulkan dari pinjol illegal, dalam artian pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita akan kupas secara sederhana terkait pinjol yang seharusnya dikenali. Primadona kita dengan nama panggung pinjol ini memiliki nama resmi, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknolohi Informasi (LPMUBTI), atau nama yang lebih internasionalnya lagi adalah Financial Technology Peer-to-peer Lending (Fintech P2P Lending). Keduanya adalah inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi, yang memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam-meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjaman dilakukan melalui sistem yang telah disediakan penyelenggara. Dalam hal ini berupa aplikasi atau webiste. Pinjol memiliki karakteristik mudah dan cepat, sesuai dengan salah satu tujuannya, yakni untuk memudahkan akses keuangan masyarakat. Layanan ini berada langsung di bawah kewenangan pengawasan OJK, ingat ya!

Pengawasan yang dilakukan OJK mulai dari perizinan pendirian hingga proses bisnis, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. OJK juga memastikan perusahaan dapat bertumbuh dengan baik. Tidak hanya kebutuhan dana bagi pinjaman individu, layanan ini telah menyediakan pendanaan bagi pelaku UMKM. Di lain sisi, kita juga bisa menjadi bagian dari pemilik usaha yang kita bantu modalnya itu lho!

Hal, ini yang sering terlewatkan oleh kita. Karena sudah tergiur dengan kata ‘mudah dan cepat’, sehingga maunya serba buru-buru, langsung klik, input data yang diminta, lalu menyetujui semua persyaratan tanpa membacanya. Kebanyakan calon nasabah sudah tidak sabar ada dana yang masuk ke rekening, duh! Karena ini layanan baru seharusnya kita memiliki keinginan mencari tahu lebih dalam.

Alhasil, karena ketidakhati-hatian dan terlalu gelap mata mendapatkan pinjaman untuk sesuatu yang bersifat konsumtif, kita malah terjebak pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, pinjol illegal biasanya mengandung perjanjian pinjam-meminjam yang tidak jelas, metode penagihan yang meresahkan dan penuh ancaman, bahkan tidak jarang menghubungi kerabat sehingga sangat menganggu.

Padahal, apabila kita bisa bijaksana dan lebih cerdas dalam menggunakan layanan ini, tentu berbagai manfaat akan kita dapatkan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol. Yakni:

1. Legal. Pastikan meminjam pada perusahaan atau layanan pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK. Jangan tergoda hanya dengan tulisan ‘terdaftar dan berizin resmi OJK’ dengan tambahan logo OJK yang muncul pada aplikasi pinjol. Bahkan, banyak pelaku pinjol ilegal yang membuat surat persetujuan OJK palsu. Untuk itu, kita tetap harus mencari informasi resmi dengan mengecek legalitas perusahaan pinjaman melalui telepon OJK 157, webiste OJK (www.ojk.go.id), atau WhatsApp Layanan Konsumen OJK di 081-157-157-157.

a. OJK melarang penyelenggara pinjol resmi atau legal mengakses daftar kontak, berkas gambar (galeri foto) dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

b. Dapat dipastikan apabila sampai ada penagihan pinjaman kita kepada kerabat, itu merupakan ulah pinjol yang tidak resmi atau ilegal.

2. Logis. Artinya tidak hanya keuntungan namun pengenaan bunga, denda, biaya lainnya harus logis atau masuk akal, dan jelas tidak dalam kalimat menggantung atau yang di kemudian hari bisa merugikan kita sebagai konsumen.

a. Pilihlan pinjol yang menawarkan bunga dan denda paling rendah.

b. Pinjaman sesuai kebutuhan produktif dan maksimal dari penghasilan. Pinjaman untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif, dan tidak melibih 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Jangan lupa juga untuk mempertimbangkan tanggungan, cicilan, dan biaya hidup lainnya.

c. Lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

d. Jangan melakukan ‘gali lubang tutup lubang’, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru, karena ini akan menjadi masalah di kemudian hari.

e. Pahami kontrak perjanjian. Biasaknya membaca dengan teliti sebelum akhirnya disetujui.

Dari penjelasan di atas, semoga kita lebih paham dan berhati-hati dalam menentukan layanan pinjol ini.  Jangan sampai yang tadinya ingin bernafas lega karena mudah pinjam uang, malah jadi resah karena pilih pinjol ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement