Senin 07 Feb 2022 14:41 WIB

Kemenperin: Produk IKM Juara IGDS 2021 akan Dikomersialkan Polytron

Kemenperi pertemukan produk IKM dengan industri untuk tingkatkan TKDN

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor Polytron. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin proaktif dalam akselerasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Salah satunya dengan menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) tahun 2021, bernama Sora Gelatik untuk dapat dikomersilkan oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron)
Foto: Facebook/Polytron
Kantor Polytron. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin proaktif dalam akselerasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Salah satunya dengan menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) tahun 2021, bernama Sora Gelatik untuk dapat dikomersilkan oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin proaktif dalam akselerasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan ini sejalan dengan upaya optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor industri, sehingga memacu kemandirian dan daya saing nasional, serta mempercepat substitusi impor.

Guna mencapai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) terus memfasilitasi kerja sama antara pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan industri besar.

Salah satu langkah yang direalisasikan Kemenperin yakni mempromosikan produk hasil inovasi pelaku IKM yang berhasil menjadi pemenang atau meraih penghargaan di bidang industri agar dapat diproduksi secara masal oleh industri besar di sektornya.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kami mencoba menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) tahun 2021, bernama Sora Gelatik. Ini untuk dapat dikomersilkan oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron),” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Ahad (6/2).

Dirjen IKMA menjelaskan, produk purwarupa Sora Gelatik meraih penghargaan IGDS 2021 kategori Design Concept Best 3 dengan keunikan desain dan kisah produksi di belakangnya. Sora Gelatik merupakan pengeras suara berbahan material alam perpaduan kayu jati dan bambu dengan teknik laminasi, yang dibuat secara manual (handmade) dari tangan dua komunitas pengrajin.

“Pengeras suara ini memiliki dua fitur, yaitu dua unit speaker driver dan dua unit tweeter yang dilengkapi dengan bass dan aktivasi bluetooth, dengan dimensi yang compact,” jelasnya. Sora Gelatik merupakan karya Freddy Chrisswantra dari PT Bana Andaru Nusantara, yang ditujukan bagi para penggemar seni dan dekorasi, serta kolektor, desainer, arsitek, chef, dan siapapun yang menyukai keunikan.

“Beberapa waktu lalu, kami melakukan kunjungan kerja ke Polytron. Kami berharap Polytron dapat memperkaya produksi lokalnya dengan desain konsep Sora Gelatik yang sangat unik ini,” ujar dia.

Reni mengemukakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku IKM harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan. Pelaku IKM juga harus memiliki keunikan dan keunggulan dari segi kualitas dan kemampuan produksinya yang berkelanjutan, agar mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasar domestik dan mancanegara.

“Kejelian melihat peluang dan celah pasar sangat penting bagi para pelaku IKM. Termasuk IKM produk elektronik yang tidak saja menghadapi persaingan produk impor, tetapi juga produk yang sudah memiliki merek di tingkat nasional,” tutur dia.

Sementara, salah satu IKM elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah UD Winner Elektronik. Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30 persen sampai 31,70 persen. Dengan demikian, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.

“Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar dia.

Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement