Senin 15 Nov 2021 11:30 WIB

DJKN: Nilai Pokok Lelang Capai Rp 101,9 Triliun

Minat masyarakat terhadap lelang barang milik negara semakin meningkat

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang milik negara (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang milik negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai pokok lelang sebesar Rp 101,9 triliun dalam lima tahun terakhir. Adapun realisasi ini sejalan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang sebesar Rp 2,24 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan realisasi tersebut tidak terlepas dari peran seluruh pemangku kebijakan lelang untuk mendukung optimalisasi capaian kinerja lelang DJKN. “Kinerja lelang dalam lima tahun terakhir ini memang menunjukkan hasil yang membanggakan," ujarnya saat acara Apresiasi Kekayaan Negara secara virtual, Senin (15/11).

Baca Juga

Rionald menjelaskan lelang merupakan salah satu tugas dan fungsi lain dari DJKN di samping mengelola barang milik negara (BMN) dengan peran aktif dalam perekonomian nasional. Tak hanya mengemban fungsi sebagai sarana pemindahtanganan BMN dan sumber penerimaan negara, Rionald berpendapat lelang juga menjadi solusi bagi pemulihan keuangan negara melalui penjualan barang rampasan dan sitaan.

"Selain itu lelang turut membantu menyelesaikan rasio kredit macet perbankan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui lelang barang agunan, serta membantu menggerakkan roda perekonomian," jelasnya.

Dia menyebut minat masyarakat terhadap lelang khususnya lelang sukarela pun semakin meningkat, dengan objek yang ditawarkan kian bervariasi mulai dari motor, mobil, hingga produk-produk UMKM melalui penyelenggaraan kompetisi dan inovasi lelang produk UMKM 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement