Jumat 11 Sep 2020 07:34 WIB

Jakarta PSBB Lagi, PHRI Minta Keringanan Pajak

PHRI juga mengharapkan bantuan modal kerja untuk bisnis yang terdampak PSBB.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan.
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan. PSBB akan kembali berdampak pada bisnis perhotelan dan restoran.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengatakan, pemerintah daerah harus bijak ketika memutuskan kembali PSBB yang bakal berdampak pada sektor bisnis. Karena kemungkinan besar hotel dan restoran akan ditutup, seharusnya kewajiban pajak juga diringankan karena pengusaha kembali kehilangan pendapatan.

Baca Juga

"Jika memang ingin melakukan PSBB, ringankan beban, jangan tarik pajak ke pelaku usaha. Kita ini tidak bisa bergerak dan berbisnis ya pajaknya jangan ditarik, ini konsekuensi," kata Maulana kepada Republika.co.id, Jumat (11/9).

Selanjutnya, ia meminta agar pemerintah memberikan kompensasi relaksasi dengan memberikan bantuan modal kerja. Namun, kata dia, bukan modal kerja dari perbankan berupa kredit dan bunga seperti situasi normal. Modal kerja itu kata dia, misalnya, dengan membeli okupansi hotel 20 persen agar usaha bisa terus bergerak meskipun di situasi sulit.

 

Ia mengatakan, usulan modal kerja itu telah disampaikan kepada pemerintah sejak jauh hari. Sebab, jika hotel maupun restoran tidak beroperasi dalam waktu lama.

Sementara itu, bagi sisi masyarakat, Maulana mengatakan pemerintah harus bisa memberikan Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin. Bukan hanya yang terdata sebelum pandemi, namun penduduk miskin baru yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi.

Menurut dia, PSBB yang dilakukan sebelumnya gagal karena orang masih banyak bergerak. Namun, mereka bergerak untuk bisa mencari pendapatan demi biaya hidup sehingga dilakukan dengan terpaksa.

"Itu dulu diceklis semua, kalau itu bisa, lakukan PSBB Jakarta. Ini yang kita harapkan karena ini akan menjadi masalah bagi sektor kami. Apalagi, sumber pengelolaan orang ada di DKI dan berdampak ke semua 34 provinsi," kata Maulana.

Maulana pun menuturkan, saat ini bisnis hotel dan restoran masih berupaya bangkit meskipun dengan pendapatan yang jauh di rata-rata. Khusus hotel, secara umum masih belum mengalami peningkatan okupansi. 

Hotel bintang 4 hingga 5 masih sekitar 20 persen, sementara okupansi hotel bintang 3 ke bawah masih satu digit. Hal itu lantaran selisih harga antara hotel kelas atas dan bawah sangat tipis sehingga konsumen mengambil kesempatan.

Sementara itu, untuk resotoran, pun belum kembali normal. Seperti misalnya restoran yang beroperasi di mall karena kapasitas juga masih dibatasi.

"Pemerintah punya kewenangan untuk melakukan apapun, namun kami berharap apapun yang dilakukan jangan hanya melihat satu sisi. Kita kan sudah tahu, apa yang terjadi bulan Maret-Juni ketika PSBB," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement